KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan juga 5 Uang Ini. Untuk Semua?

- 4 April 2023, 11:51 WIB
KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan 5 Uang Ini
KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan 5 Uang Ini /Instagram kemenkeuri

BERITASOLORAYA.comPNS dan PPPK kategori ini tahun 2023 tidak hanya menerima THR dan gaji ke 13, melainkan juga lima uang ini.

Penerimaan lima uang ini untuk PNS dan PPPK di luar THR dan gaji ke 13 telah disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut, memberikan kabar baik untuk PNS dan PPPK pada tahun 2023 ini, yang akan menerima lima uang ini, selain THR dan gaji ke 13.

Perlu diketahui oleh PNS dan PPPK bahwasanya di dalam isi PP terdapat Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, pejabat negara, Anggota Polri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non ASN yang bertugas pada lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas di bawah ini:

1. Tunjangan keluarga
2. Gaji pokok
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

Hal tersebut diberikan sesuai dengan jabatan, peringkat pangkat, pangkat, atau kelas jabatannya.

Selain itu, pemberian kelima uang tersebut juga hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x