BERITASOLORAYA.com- PNS dan PPPK kategori ini tahun 2023 tidak hanya menerima THR dan gaji ke 13, melainkan juga lima uang ini.
Penerimaan lima uang ini untuk PNS dan PPPK di luar THR dan gaji ke 13 telah disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
Di dalam isi Peraturan Pemerintah tersebut, memberikan kabar baik untuk PNS dan PPPK pada tahun 2023 ini, yang akan menerima lima uang ini, selain THR dan gaji ke 13.
Perlu diketahui oleh PNS dan PPPK bahwasanya di dalam isi PP terdapat Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, pejabat negara, Anggota Polri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non ASN yang bertugas pada lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas di bawah ini:
1. Tunjangan keluarga
2. Gaji pokok
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja
Hal tersebut diberikan sesuai dengan jabatan, peringkat pangkat, pangkat, atau kelas jabatannya.
Selain itu, pemberian kelima uang tersebut juga hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada bidang penyiaran publik.