Info THR dan Gaji ke 13 ASN 2023, Guru Berbahagia Sebab Aturan Terbaru, Simak Selengkapnya di Sini

- 4 April 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi, ASN berbahagia mendapatkan Informasi THR dan gaji ke 13 di tahun 2023 ini, resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
Ilustrasi, ASN berbahagia mendapatkan Informasi THR dan gaji ke 13 di tahun 2023 ini, resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi mengenai pemberian THR dan gaji ke 13 di tahun 2023 ini masih menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh masyarakat. Maka cermati kabar terbaru di bawah ini ya.

 

Secara resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi tentang regulasi pemberian THR dan gaji ke 13.

Dalam PP tersebut dijelaskan secara rinci THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Para ASN hendaknya bersyukur bahwa pemerintah bermaksud untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Tips Tetap Produktif Selama Ramadhan yang Sering Anda Lupakan, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Sebab dari adanya hal itu bisa berdampak pada kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional yang kelak juga memberikan  efek positif untuk negara.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” sebagaimana yang dituiskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah