3 Hari Lagi! Guru non PNS Wajib Pengajuan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Anggaran Rp324 Miliar

- 4 April 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS sebab akan mendapat tunjangan insentif dari Kemenag dalam jumlah besar.

Pemberian tunjangan insentif untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS disampaikan dalam siaran pers yang termuat di laman resmi Kemenag beberapa waktu lalu.

Pada siaran pers 1 April 2023 tersebut, Kemenag menyebut jika telah mempersiapkan sejumlah anggaran tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS.

Disampaikan oleh Kemenag, adanya tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS sesuai dengan keputusan Menteri Agama nomor 1 tahun 2018.

Baca Juga: Pantas Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Belum Cair, 5 Penghambat Ini Bisa Jadi Alasannya...

Pada keputusan Menteri Agama nomor 1 tahun 2018 tersebut disampaikan alasan pemberian tunjangan insentif untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS dari Kemenag.

Pemberian tunjangan insentif dari Kemenag bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS berdasarkan keputusan tersebut untuk menambah motivasi, kinerja, serta kesejahteraan guru non PNS.

Dengan menimbang hal tersebut, Kemenag memutuskan untuk memberikan tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS melalui keputusan Menag pada 3 Januari 2018.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x