3 Hari Lagi! Guru non PNS Wajib Pengajuan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Anggaran Rp324 Miliar

- 4 April 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi /InfoPublik.id/

Baca Juga: SEGERA CEK, Hari Terakhir Guru Penggerak Wajib Cetak Kartu Peserta agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Keputusan Menag tersebut menetapkan pemberian tunjangan insentif untuk guru raudlatul athfal (RA) dan madrasah non PNS diberikan setiap bulan dengan anggaran yang berasal dari APBN Kemenag.

Selain itu, tata cara pemberian tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS oleh Kemenag diatur oleh Direktur Jenderal.

Pada laman resminya, Kemenag menyebut jika telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif sebanyak Rp324 miliar bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS.

Baca Juga: BANYAK YANG BELUM TAHU, Inilah Batas Umur Pensiun sebagai PNS 2023, Simak Selengkapnya…

Anggaran tunjangan insentif sebanyak Rp324 miliar tersebut diberikan oleh Kemenag kepada 216.461 guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS.

Lebih lanjut, M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menyampaikan keterangannya mengenai pemberian tunjangan insentif untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menyebutkan bahwa pengajuan tunjangan insentif untuk guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah non PNS telah dibuka sampai 7 April 2023.

Baca Juga: 5 Ide Bekal Praktis Ketika Berkemah dengan Harga Terjangkau, Mudah Dibawa, dan Didapat. Apa Saja?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah