BERITASOLORAYA.com - Kementerian Agama atau Kemenag akan memperluas kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara atau LHKAN bagi jajaran pejabat Kemenag. LHKPN adalah sebuah laporan yang harus disampaikan oleh para penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang mereka miliki ketika pertama kali menjabat, ketika mengalami perubahan jabatan, seperti mutasi atau promosi, serta saat pensiun.
Pada prinsipnya, LHKPN adalah mekanisme penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga penyelenggara negara harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan melaporkan harta kekayaannya dengan jujur dan transparan, di jajaran pejabat.
Irjen Kemenag Faisal mengungkapkan bahwa pelaporan LHKAN merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas di setiap unit kerja Kemenag.
Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Bisa Tak Dapat Penempatan Karena 4 Sebab Ini? Hati-Hati Jangan Terlewat...
Oleh karena itu, pelaporan LHKAN, katanya penting dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di antaranya dengan melaporkan harta kekayaan.
“Saya sampaikan kepada Menteri Agama bahwa kita ingin memperluas kewajiban LHKAN ke jabatan-jabatan atau pekerjaan yang berisiko tinggi terjadinya praktik pungli," ungkap Faisal saat berbicara terkait dengan sosialisasi LHKAN beberapa waktu yang lalu, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, 04 April 2023.
Faisal berharap agar seluruh ASN mematuhi Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam melaporkan harta kekayaan pejabat.
Faisal berharap tidak ada ASN yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaporan LHKAN memiliki dua manfaat yang dapat diamati.