AJUKAN sebelum 7 April, Guru Honorer Bisa Dapat Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Mei

- 5 April 2023, 11:22 WIB
Para guru honorer Kemenag masih bisa mengajukan diri sebagai penerima tunjangan jutaan rupiah dengan batas waktu tanggal 7 April 2023.
Para guru honorer Kemenag masih bisa mengajukan diri sebagai penerima tunjangan jutaan rupiah dengan batas waktu tanggal 7 April 2023. /



BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer masih bisa mengajukan diri sebagai penerima tunjangan jutaan rupiah dengan batas waktu tanggal 7 April 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag telah menyiapkan anggaran untuk pemberian tunjangan bagi guru honorer di bawah naungannya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, total dana yang dialokasikan untuk tunjangan guru honorer adalah mencapai Rp324 Miliar.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Tunjangan Insentif 2023 untuk Guru Non PNS? 7 Data Ini Jangan sampai Salah, Apa Saja?

Total dana anggaran ini akan disalurkan kepada sebanyak 216.461 guru honorer yang mengajar di madrasah (MI, MTs, dan MA) dan Raudhatul Athfal atau RA di seluruh Indonesia.

Hal ini juga disampaikan secara langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta pada Sabtu, 1 April 2023.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Ali Ramdhani.

Baca Juga: Guru Non PNS Kemenag Bisa Dapat Tunjangan Senilai Hampir Rp3 Juta, Segera Ajukan Sebelum 7 April 2023

Tunjangan ini juga disebut dengan tunjangan insentif guru bukan PNS dan secara resmi telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Ali Ramdhani menyampaikan bahwa pemberian tunjangan insentif untuk guru honorer di bawah naungan Kemenag ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi guru honorer.

"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," kata Ali.

Pada kesempatan yang sama, dijelaskan pula cara pengajuan tunjangan insentif untuk guru non PNS ini.

Baca Juga: WADUH Tunjangan PPPK Guru di Daerah Ini Dinilai Janggal, Terima Nominal Jauh Lebih Kecil…

Dirjen GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Zain menyampaikan bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan dapat dilakukan para guru honorer melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Adapun juknis lengkap pemberian tunjanjangan insentif untuk guru honorer RA dan madrasah ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Zain menyampaikan bahwa apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka selanjutyna pengajuan tunjangan insentif ini akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota,” kata Zain.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x