DANA TOTAL RP10 JUTA Siap Diberikan Menteri Keungan Sri Mulyani untuk PNS, Mulai Idul Fitri Tahun 2023

- 5 April 2023, 14:24 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan dana Rp10 juta untuk PNS
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan dana Rp10 juta untuk PNS /Antara/
BERITASOLORAYA.com - Seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan dana hingga jutaan rupiah berdasarkan syarat maupun ketentuan yang berlaku. Dana total yang dapat diterima seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebanyak RP10 juta, yang pada dasarnya jaminan untuk suami/istri maupun anak pegawai PNS.

Ketentuan pencarian dana total sebanyak RP10 juta untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) disampaikan dalam juknis resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2023.

Disampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mendapatkan dana total tersebut, mulai berlaku pada bulan April, tepatnya tanggal 1 untuk seluruh pegawai di instansi pemerintah.
 
 
Lantas, ketentuan dana total Rp10 juta tercantum dalam juknis mana? Diketahui bahwa Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menetapkan aturan terkait jaminan yang diperuntukkan bagi keluarga pegawai negeri sipil atau PNS.

Juknis yang mengatur dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 23 Tahun 2023 yang termaktub dalam Pasal 4.

Anggota keluarga dan pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan dana bantuan dengan ketentuan sebagai berikut.
 
 
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan yang telah meninggal dunia akan mendapat dana jaminan dari pemerintah sebanyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

2. Isteri/Suami meninggal dunia, nantinya pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan dana jaminan oleh pemerintah sebanyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

3. Anak meninggal dunia, pihak Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan mendapat dana jaminan oleh pemerintah sebanyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 
Total dana jaminan bagi suami/istri ditambah anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal sebanyak Rp10 juta. Jadi, bagi PNS yang istri/suami dan anaknya meninggal akan mendapatkan dana jaminan tersebut.

Dana jaminan berdasarkan juknis, diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan April tahun 2023, yakni menjelang hari raya idul fitri di tahun 2023.

Pada dasarnya, juknis tersebut telah mengatur mengenai asuransi kematian bagi pegawai PNS, yang mana menjamin keluarga PNS.

Dana jaminan atau asuransi kematian akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, apabila ada pihak yang meninggal dunia, baik PNS, suami/istri PNS yang meninggal, anak PNS yang meninggal yang diberlakukan pemerintah mulai bulan April tahun 2023, atau bisa dibilang diberlakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
 
 
Informasi lebih lanjut mengenai dana jaminan PNS dapat disimak secara lengkap dan resminya di juknis resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x