BERITASOLORAYA.com – Berikut ini akan dijelaskan mengenai batasan usia pensiun untuk guru PPPK.
Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional (JF).
Berkaitan dengan hal itu, usia pensiun PNS juga tetap berdasarkan masing-masing jabatan. Lalu, bagaimana dengan batasan usia guru PPPK?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa PNS yang menjabat di instansi pemerintahan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasar atas perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Hal itu menjadikan usia pensiun untuk PNS dan PPPK ini berbeda pula.