Berapa Batas Usia Pensiun untuk Guru PPPK? Ternyata Berdasarkan Ini, Berikut Penjelasannya

- 5 April 2023, 16:36 WIB
Ilustrasi Guru PPPK
Ilustrasi Guru PPPK /Kementerian PANRB

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini akan dijelaskan mengenai batasan usia pensiun untuk guru PPPK.

Telah diketahui bahwa pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional (JF).

Berkaitan dengan hal itu, usia pensiun PNS juga tetap berdasarkan masing-masing jabatan. Lalu, bagaimana dengan batasan usia guru PPPK?

Baca Juga: Info Seputar THR, Ini Ketentuan bagi Pekerja Dirumahkan dan Istirahat Melahirkan, Masihkah dapat Tunjangan?

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa PNS yang menjabat di instansi pemerintahan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasar atas perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Hal itu menjadikan usia pensiun untuk PNS dan PPPK ini berbeda pula.

Baca Juga: TINGGAL 1 HARI LAGI! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diharapkan Lakukan Agenda Penting dari Kemdikbud Ini

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x