PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negera Sipil. PMK tersebut mengubah 2 pasal yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, yaitu Pasal 1 dan 4.
Pasal 4 yang diubah mengatur tentang besaran asuransi kematian yang diterima oleh pihak keluarga PNS sebagai jaminan bagi pihak terkait sebagai berikut.
a. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000
b. Dalam hal Isteri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000
c. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000.
Demikian 2 regulasi baru dari Menteri Keuangan tahun 2023 berkaitan dengan tunjangan yang dibayarkan bagi anak PNS.***