Anak PNS Ternyata Bisa Dapat Tunjangan di Tahun 2023, Cek Peraturan Menteri Keuangan di Sini 

- 5 April 2023, 21:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani tanda tangani PMK baru agar anak PNS dapat tunjangan 2023 /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari

PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negera Sipil. PMK tersebut mengubah 2 pasal yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016, yaitu Pasal 1 dan 4.

Pasal 4 yang diubah mengatur tentang besaran asuransi kematian yang diterima oleh pihak keluarga PNS sebagai jaminan bagi pihak terkait sebagai berikut.

a. Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000

b. Dalam hal Isteri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000

c. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri THR 2023 untuk Anak PNS dengan Besaran Berikut, Simak Ketentuan dan Tanggal Pencairannya

Demikian 2 regulasi baru dari Menteri Keuangan tahun 2023 berkaitan dengan tunjangan yang dibayarkan bagi anak PNS.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah