Alhamdulillah, Guru Honorer Dapat Rezeki Nomplok Tahun 2023 dari Kemenag, Ajukan Data sebelum 7 April ya!

- 6 April 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Pexels.com/Thirdman/

BERITASOLORAYA.com Tenaga honorer memang bukan pegawai resmi dalam perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi jasanya bagi negara memang sangat banyak. Tenaga honorer telah membantu menangani tugas-tugas ASN sehingga membuatnya menjadi lebih ringan. Mungkin, karena alasan itulah kali ini pemerintah mengucurkan dana bagi para guru honorer Raudlatul Athfal di lingkungan Kemenag.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Dirjen GTK Madrasah Nomor. B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023, Kemenag menginformasikan penyaluran sejumlah tunjangan insentif teruntuk tenaga honorer di Raudlatul Athfal.

Bagi guru honorer Raudlatul Athfal di lingkup Kemenag, dan ingin mendapatkan tunjangan insentif yang disalurkan maka surat edaran ini harus diketahui.

Baca Juga: CEK! Tukar Uang Baru Bisa Pesan Lewat PINTAR BI, Simak Caranya

Kemenag mengatakan dalam Surat Edaran Dirjen GTK Madrasah ini terkait beberapa hal yang harus diketahui para tenaga honorer pendidik di Raudlatul Athfal:

1. Tunjangan insentif sudah dapat diajukan untuk tenaga honorer sampai tanggal 7 April 2023 di akun SIMPATIKA masing-masing.

2. Guru honorer juga dapat mengajukan diri sebagai tunjangan insentif apabila guru honorer tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi guru honorer di lingkup RA dan Madrasah, Nomor 183 Tahun 2023.

Baca Juga: Tanggal 6 April Tapi THR 2023 untuk PNS dan PPPK Belum Cair? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani. Ada Solusi?

3. Saat mengajukan diri sebagai penerima tunjangan insentif tahun 2023, guru honorer diharapkan telah melengkapi pengisian data-data sebagai berikut:

- Nama lengkap yang sesuai dengan KTP guru honorer

- Nomor Induk Kependudukan guru honorer

- Nama ibu kandung berdasarkan yang tercantum dalam KK

- Tempat lahir yang sesuai dengan yang ada di dalam KTP

- Tanggal lahir yang sesuai dengan yang ada di KTP

- Kecamatan satuan pendidik madrasah

- Kode pos satuan pendidik madrasah

Baca Juga: Guru PPPK Pensiun di Usia Berapa? Jangan Keliru, Simak Penjelasan Berikut…

4. Dalam hal pengajuan tunjangan insentif untuk tenaga honorer akan segera disetujui oleh Kemenag Kabupaten/Kota.

5. Deadline persetujuan pengajuan tunjangan insentif.

6. Guru honorer yang pengajuannya disetujui, akan dinyatakan sebagai kandidat penerima bantuan tunjangan insentif tahun 2023 teruntuk guru honorer.

Kemudian, Dirjen GTK Madrasah, M. Zain menghimbau agar Kanwil Kemenag Provinsi segera menginstruksikan pada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam yang ada di Indonesia, agar memberitahukan hal ini terhadap guru-guru honorer di madrasah yang berada di wilayahnya.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Thriller Misteri, Banyak Adegan Romance Tipis-Tipis? Simak Daftarnya Berikut Ini

Tunjangan insentif ini sebagai wujud apresiasi dari Kemenag untuk membalas jasa para guru honorer yang bertugas di lingkup pemerintahannya.

Harus diingat bahwa pengajuan hanya sampai tanggal 7 April atau lusa esok hari, jadi bagi yang ingin mengajukan segeralah mengajukan sebelum terlambat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x