Guru PPPK Pensiun di Usia Berapa? Jangan Keliru, Simak Penjelasan Berikut…

- 6 April 2023, 21:21 WIB
Di usia berapakah guru PPPK dinyatakan pensiun? Simak penjelasan mengenai batas usia pensiun bagi guru berstatus PPPK berikut ini.
Di usia berapakah guru PPPK dinyatakan pensiun? Simak penjelasan mengenai batas usia pensiun bagi guru berstatus PPPK berikut ini. /Instagram.com/@nadiemmakarim



BERITASOLORAYA.com – Di usia berapakah guru PPPK dinyatakan pensiun? Simak penjelasan mengenai batas usia pensiun bagi guru berstatus PPPK berikut ini.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah menetapkan batas usia pensiun bagi ASN atau Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional.

Para guru yang termasuk kategori PNS telah memiliki batas usia pensiun yang jelas dalam berdasarkan aturan dari BKN.

Baca Juga: PNS Bakal Otomatis Pensiun Jika Mencapai Usia Ini, Berikut 3 Kategori beserta Persyaratan yang Diperlukan

Lalu, apakah guru PPPK juga memiliki batas usia pensiun sebagaimana para guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Simak selengkapnya.

Sebelum membahas tentang batas usia pensiun guru PPPK, simak dulu batas usia pensiun PNS sebagaimana ditetapkan BKN.

BKN telah merilis surat Kepala BKN tertanggal 3 Oktober 2017 dengan nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Guru Honorer Sudah Bisa Urus Dokumen untuk NIP PPPK, Mulai Dari Mana dan Berapa Biayanya?

Mengacu pada surat Kepala BKN tersebut, terdapat beberapa ketentuan mengenai batas usia pensiun para PNS, yakni paling sedikit 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Berikut ini ketentuan batas usia pensiun PNS berdasarkan aturan BKN:

1. Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.

2. Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun pada 60 tahun.

Baca Juga: CEK! Berikut Daftar Nama Tenaga Honorer Tanpa Tes yang Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2023

3. Bagi PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiun pada 65 tahun.

4. Bagi PNS dengan usia di atas 60 tahun pada jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini berlaku, batas usia pensiun pada 65 tahun.

5.Bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia sebelum diberlakukan aturan ini, batas usia pensiun pada 60 tahun.

Baca Juga: PENTING! 3 Hari Lagi Pengumuman Final PPPK Guru 2022, Inilah 8 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Penetapan NIP

Lalu bagaimana dengan guru PPPK? Penting diketahui bahwa PPPK adalah pegawai pemerintah berstatus ASN yang diangkat menduduki jabatan di instansi pemerintah berdasarkan masa perjanjian kerja.

PPPK memiliki batas waktu perjanjian kerja dengan ketentuan minimal dipekerjakan selama satu tahun. Meski begitu, masa kerja ini masih bisa diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, para guru yang berstatus ASN PPPK batas usia pensiunnya tentu saja didasarkan pada masa kontrak kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga: DAFTAR Nama Ribuan Honorer yang Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023 Tanpa Tes, Cek Namamu

Demikian penjelasan mengenai batas usia pensiun ASN, baik PNS maupun PPPK.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x