Guru Honorer Sudah Bisa Urus Dokumen untuk NIP PPPK, Mulai Dari Mana dan Berapa Biayanya?

- 6 April 2023, 16:53 WIB
Ilustrasi. Dokumen untuk mengurus DRH NIP PPPK bagi guru honorer yang akan diangkat ASN PPPK 2022 apa saja? Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Dokumen untuk mengurus DRH NIP PPPK bagi guru honorer yang akan diangkat ASN PPPK 2022 apa saja? Simak selengkapnya. /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer sudah bisa mempersiapkan beberapa dokumen untuk penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.

Hal ini mengingat pengumuman pascasanggah PPPK guru 2022 akan segera diumumkan dengan agenda lanjutan berupa pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NIP PPPK.

Berdasarkan jadwal resmi di laman PPPK Guru Kemdikbud, pengumuman pascasanggah akan diumumkan pada tanggal 9 dan 10 April 2023.

Baca Juga: PENTING! 3 Hari Lagi Pengumuman Final PPPK Guru 2022, Inilah 8 Berkas yang Wajib Disiapkan untuk Penetapan NIP

Setelah itu, akan ada agenda berupa pengisian DRH NIP PPPK bagi para peserta yang lulus seleksi dan mendapat penempatan, termasuk guru honorer, calon ASN PPPK formasi 2022.

Untuk mengurus dokumen guna penetapan NIP PPPK, berkas pertama yang harus disiapkan guru honorer adalah surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan surat bebas NAPZA di rumah sakit daerah.

Dokumen-dokumen ini bisa diurus lebih awal mengingat proses pengurusannya akan memakan waktu yang relatif lebih panjang.

Baca Juga: THR 2023 CAIR, Tembus hingga Rp24 Juta untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, Dosen dan Pensiunan

Mengenai biaya, pengurusan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan surat bebas NAPZA bisa mencapai Rp400 ribuan, tergantung masing-masing pemerintah daerah.

Selain dokumen berupa surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan surat bebas NAPZA, ada dokumen-dokumen lain yang harus dipenuhi para guru honorer.

Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah, scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, serta scan transkrip nilai.

Baca Juga: CEK UPDATE Penetapan NI PPPK Kategori Berikut Ini Dari BKN per 3 April 2023, Daerah Ini Sudah Selesai!

Kemudian, dokumen lain yang harus disiapkan adalah Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang sudah ditandatangani oleh peserta PPPK guru 2022 dan dibubuhi meterai.

Selanjutnya adalah surat pernyataan lima poin yang juga ditandatangani oleh peserta PPPK guru 2022 bersangkutan serta dibubuhi meterai.

Baca Juga: DAFTAR Nama Ribuan Honorer yang Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023 Tanpa Tes, Cek Namamu

Terakhir, dokumen yang tidak kalah penting dna harus segera diurus adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014, pembuatan SKCK dilakukan oleh lembaga berwenang, yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat.

Untuk membuat SKCK baru, sesuai peraturan tersebut, guru honorer dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari. SKCK ini berlaku hingga 6 bulan. Jika sudah berjalan 6 bulan, maka SKCK harus diperpanjang.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x