Tanggal 6 April Tapi THR 2023 untuk PNS dan PPPK Belum Cair? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani. Ada Solusi?

- 6 April 2023, 21:52 WIB
Sudah memasuki tanggal 6 April 2023 tetapi THR 2023 belum masuk ke rekening PNS dan PPPK? Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani berikut.
Sudah memasuki tanggal 6 April 2023 tetapi THR 2023 belum masuk ke rekening PNS dan PPPK? Simak pernyataan Menkeu Sri Mulyani berikut. /



BERITASOLORAYA.com – Para PNS dan PPPK dipastikan akan mendapatkan THR 2023 pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Namun, hingga tanggal 6 April 2023 mengapa dana THR 2023 belum juga masuk ke rekening?

Setiap tahunnya, narasi tentang tanggal pencairan THR bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, memang menarik untuk dibahas. Begitu juga dengan THR 2023 yang telah dipastikan pencairannya oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya telah menggelar konferensi pers bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian THR 2023 bagi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Penukaran Uang BI dengan Kas Keliling untuk Bagi-Bagi THR Lebaran 2023, Ini Syarat dan Cara Pemesanan

Dalam konferensi pers yang digelar pada tanggal 29 Maret 2023 itu, Menkeu Sri Mulyani sempat menyinggung THR 2023 akan diberikan kira-kira pada tanggal 4 April 2023.

Pernyataan ini sempat memberi hawa segar sebab biasanya THR baru bisa disalurkan ke rekening ASN paling cepat 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

Meski Menkeu Sri Mulyani menyebutkan tanggal 4 April THR 2023 sudah mulai dicairkan, kemungkinan besar masih banyak PNS dan PPPK yang belum menerima THR hingga hari ini, 6 April 2023.

Baca Juga: Jokowi Setujui THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tidak Akan Diterima ASN Kategori Berikut. Anda Termasuk?

Bagi Anda yang harap-harap cemas mengapa THR 2023 belum masuk ke rekening, Anda tidak perlu khawatir.

Pasalnya, Menkeu Sri Mulyani telah berpesan bahwa THR 2023 bisa jadi tidak bisa diterima oleh para PNS, PPPK, maupun pensiunan dan penerima pensiun secara bersamaan.

Sri Mulyani menyatakan bahwa bagi yang belum bisa menerima THR 2023 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H, THR 2023 masih bisa dibayarkan setelah lebaran.

Baca Juga: INFO THR 2023 di Yogyakarta Harus Cair Sebelum H-7 Lebaran, Begini Kata Sri Sultan Hamengku Buwono X...

“Bagi yang belum bisa menerima THR tepat sebelum Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap bisa dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," kata Menkeu Sri Mulyani.

Perbedaan tanggal penerimaan THR 2023 ini disebabkan karena pengajuan dana dan surat oleh lembaga atau instansi di pusat dan daerah memiliki kurun waktu yang tidak bersamaan.

Dengan demikian, meski belum menerima THR 2023, PNS maupun PPPK di pusat maupun daerah hanya perlu bersabar menunggu pencairan dan tidak perlu mengkhawatirkan dana akan hangus.

Baca Juga: Penerima THR 2023, Tahukah Besaran Tunjangan Hari Raya yang Anda Dapatkan? Lihat di Sini Yuk...

Demikian penjelasan mengenai THR 2023 yang belum kunjung masuk ke rekening PNS maupun PPPK meski sudah lewat tanggal 6 April 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x