Ketiga, bagi guru dan dosen PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik atau profesi, maka akan ditambahkan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.
Itulah penjelasan mengenai jadwal pencairan THR aparatur negara dan pensiunan, serta harus diperhatikan besaran menurut komposisi yang telah diberitakan. Selamat!***