TRABAS PANAS HUJAN, Tapi Tiap Tahun Driver Ojol-Taksi Online Tak Dapat THR Lebaran. Nyesek, Gimana Solusinya?

- 6 April 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi driver ojol-taksi online
Ilustrasi driver ojol-taksi online /instagram @jangantulalit

BERITASOLORAYA.com – Walaupun dalam bekerja selalu menerjang panas dan hujan, namun tetap driver ojol-taksi online tak dapat THR Lebaran, seperti layaknya Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pekerja di suatu perusahaan. Lantas bagaimana solusi agar para ojol cs tetap mendapat apresiasi berupa THR jelang Lebaran?

Sebelum membahas solusi, alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu mengapa driver ojol-taksi online tak dapat THR Lebaran selayaknya para pekerja lain.

Apa perbedaan keduanya, karena dilihat dari sisi karir mereka sama-sama seorang pekerja yang mencari nafkah.

Baca Juga: Tiket Mudik DAMRI sudah Terjual 15 Ribu, Manajemen Ingatkan Pentingnya Reservasi Awal

Jika menilik keduanya, hubungan kerja driver ojol dan taksi online memang berbeda dengan ASN dan pekerja di suatu perusahaan. Penyebabnya adalah status hubungan kerja mereka dengan perusahaan.

Jika ojol cs di mata hukum memiliki status sebagai mitra, bukan hubungan kontrak langsung dari suatu perusahaan. Maka dengan alasan ini, driver ojol-taksi online tak dapat THR Lebaran.

Menurut aturan, pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan untuk Lebaran, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang, Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan, driver ojol dan taksi online sebagai pekerja memang tidak mendapat jatah THR.

Baca Juga: 1.178 Guru Honorer Diminta Segera Diangkat Jadi PNS, Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung, tapi Kementerian PANRB…

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x