HORE THR CAIR, Segera Cek Rekening Kamu dan Pastikan Komposisi THR Seperti Ini!

- 7 April 2023, 08:39 WIB
Ilustrasi. THR untuk aparatur negara dan pensiunan cair, segera cek rekening!
Ilustrasi. THR untuk aparatur negara dan pensiunan cair, segera cek rekening! /Ilustrasi FreeImages/lilieks

BERITASOLORAYA.com - Selamat THR 2023 cair sebagaimana waktu yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada siaran pers 29 Maret 2023 lalu.

 

Perhatikan komposisi THR 2023 harus seperti apa yang telah dibeberkan oleh Menteri Keuangan dan akan berbeda di setiap pegawai pemerintah.

Pemberian THR 2023 ditujukan untuk seluruh aparatur negara (PNS, Polri, TNI) dan pensiunan di seluruh Indonesia serta pada tahun ini komposisi THR cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga: HORE! Buruh Bisa Dapatkan Jumlah THR Fantastis Melebihi PNS! Catat Tanggal Cairnya!

Tahun ini, komposisi THR akan diterima lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya setelah kondisi ekonomi Indonesia mengalami pemulihan dan lebih baik.

Simak keterangan dan penjelasan resmi dari Sri Mulyani pada saat siaran pers THR sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com di kanal YouTube Kemenkeu RI berikut.

"THR ini akan dimulai (pembayarannya) H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: BENARKAH Tenaga Honorer akan Dapatkan THR tahun 2023? Menteri PANRB Beri Kabar Bahagia Ini..

Jadi, kemungkinan beberapa lapisan aparatur negara dan pensiunan telah mulai mendapatkan THR tahun 2023 yang langsung di transfer di rekening.

Pengecekan pembayaran THR pensiunan juga bisa di cek di Kantor Pos ataupun pembayaran lain yang telah disetujui.

Lalu Sri Mulyani mengungkap bahwa khusus pada tahun ini pembayaran THR akan mendapat tambahan untuk kalangan aparatur negara tertentu.

Baca Juga: Pegawai Honorer dan ASN di Kabupaten Muba Bakal Terima THR, Penyaluran Pasti Cair 10 April 2023!

Secara pokok, THR memiliki komposisi berupa gaji pokok dan tunjangan melekat yang berupa tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

Pertama, bagi yang telah mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Kedua, bagi PNS daerah yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan, maka akan mendapatkan maksimal 50 persen tambahan penghasilan.

Baca Juga: Apakah Guru Honorer dapat THR 2023? Cek Faktanya dan Simak Selengkapnya…

Namun, bagi PNS kategori kedua tersebut akan ditinjau kembali menurut kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Ketiga, bagi guru dan dosen PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik atau profesi, maka akan ditambahkan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen.

Itulah penjelasan mengenai jadwal pencairan THR aparatur negara dan pensiunan, serta harus diperhatikan besaran menurut komposisi yang telah diberitakan. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah