FULL SENYUM, Kategori Penerima THR Ini Auto Tajir di Bulan April 2023, Mendapatkan 3 Kali THR, lho!

- 6 April 2023, 17:29 WIB
Ilustrasi penerima THR 2023
Ilustrasi penerima THR 2023 /drobotdean/freepik

BERITASOLORAYA.com Selamat bagi sejumlah pegawai ASN yang sebentar lagi menerima THR dan gaji ke-13. Selamat juga bagi ASN yang THR dan gaji ke-13 nya telah cair pada tanggal 4 April 2023. Kategori ASN kabarnya akan mendapat THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang diterangkan dalam PP No. 15 Tahun 2023.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya dari APBN bagi PNS, PPPK, Polri, TNI, dewan pengawas KPK, pemimpi lembaga penyiaran publik serta pegawai non-ASN, terdiri dari gaji pokok pegawai, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50% tunjangan kinerja.

Sementara bagi THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari PNS maupun PPPK daerah komponen THR nya akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50% tambahan penghasilan (TPP).

Baca Juga: YES, 4 Kategori ASN, Polri dan TNI Berikut Ini juga Bakal Dapat THR 2023, Makasih Bu Menkeu…

Namun, tahukah Anda bahwa ada beberapa kategori PNS yang jumlah THR di 2023 ini lebih banyak dari kategori PNS yang lainnya?

Nah, menurut Pasal 14 Ayat 4 dan Ayat 6, dijelaskan bagi pegawai ASN sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan maka THR yang dibayarkan juga menurut statusnya kala itu.

Pegawai ASN yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan, berhak mendapatkan:

- THR sebagai ASN yang aktif

- THR yang berstatus sebagai penerima pensiun, dan

- Sekaligus THR bagi penerima tunjangan

Baca Juga: Guru Honorer Sudah Bisa Urus Dokumen untuk NIP PPPK, Mulai Dari Mana dan Berapa Biayanya?

Contohnya, jika ASN tersebut sebagai penerima pensiun dari orang tuanya, duda/janda dari pasangannya yang sudah meninggal serta berstatus sebagai penerima tunjangan, maka ia bisa menerima 3 THR sekaligus.

Pensiunan ASN yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiunan dan penerima tunjangan maka THR yang akan diperoleh ialah:

- THR bagi pensiunan ASN

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah