Namun, Venni tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran nominal anggaran yang digunakan untuk gaji ke-13 bagi tenaga honorer di lingkungan daerah tersebut.
Secara pasti, dana yang dianggarkan untuk gaji ke-13 khusus bagi tenaga honorer ini berbeda dengan anggaran ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Venni juga mengukapkan bahwa pihaknya berharap jika dengan diberikannya gaji ke-13 bagi tenaga honorer maupun pegawai tidak tetap bisa membantunya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi yang meningkat saat Lebaran.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.
Dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan gaji ke-13 bagi honorer pada tahun 2023 ini menjadi upaya pemerintah mengapresiasi pengabdian yang telah dilakukan demi bangsa dan negara.
Pemerintah juga berharap dengan itu akan bisa mendongkrak kegiatan ekonomi nasional sehingga membuat konsisi perekonomian semakin pulih setelah pandemi Covid-19.***