WADUH, 2 Kategori ASN Ini Tidak akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Maaf ya....

- 6 April 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB sebelumnya telah menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun ini akan diberikan pada semua aparatur sipil negara atau ASN, yaitu PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Sejalan dengan konferensi pers yang diumumkan secara langsung di Youtube Kemenpan RB, pemerintah pun meluncurkan PP No. 15 Tahun 2023 dan PMK No. 39 Tahun 2023 oleh Kemenkeu, terkait siapa saja penerima THR 2023 hingga petunjuk teknis pembayarannya.

Menurut Pasal 2 PP No. 15 Tahun 2023, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) beserta gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negeri sipil, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan adalah bentuk apresiasi negara untuk pengabdiannya pada negara.

Baca Juga: Penukaran Uang BI dengan Kas Keliling untuk Bagi-Bagi THR Lebaran 2023, Ini Syarat dan Cara Pemesanan

Menkeu mengungkap, bahwa sebenarnya dana untuk THR 2023 telah dialokasikan ke dalam APBN tahun 2023 melalui:

- Kementerian atau lembaga dengan jumlah dana sekitar Rp1,7 triliun untuk ASN di instansi pusat, pejabat negara, anggota TNI dan Polri.

- Juga telah dikucurkan ke dalam DAU sebanyak Rp17,4 triliun yang digunakan untuk mendanai THR ASN di daerah yang dapat ditambahkan ke APBD.

- Dana untuk THR juga telah dialokasikan pada bendahara umum negara sebanyak Rp9,8 triliun yang ditujukan bagi pensiun, dan penerima pensiun.

Baca Juga: Persebaya Tak Mampu Teruskan Catatan Tak Terkalahkan dari Persija, Pelatih Aji Santoso: Sudah Bermain Maksimal

THR dan gaji ke-13 tahun 2023 akan segera dibayarkan pada ASN pusat, pejabat negara, anggota TNI dan Polri yang berjumlah 1,8 juta orang, pada ASN daerah yang berjumlah 3,7 juta orang.

Termasuk guru penerima TPG 1,1 juta orang dan guru yang menerima tamsil, 524 ribu orang.

Akan tetapi, ada dua kategori ASN yang dikecualikan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023. Hal tersebut disebut dalam Pasal 5 PP No. 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x