BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 PNS akan menerima THR dan gaji ke 13 dari pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusinya.
Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk PNS juga telah disampaikan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani melalui konferensi persnya bersama MenpanRB, Azwar Anas, pada awal bulan April 2023.
Melalui konferensi persnya Kemenkeu menyampaikan bahwa PNS akan menerima THR sebesar gaji atau pensiun pokok pada tahun 2023.
Meski PNS menerima THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini, Kemenkeu telah menetapkan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak termasuk ke 14 uang ini.
Tidak termasuk 14 uang ini dalam THR dan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 39 tahun 2023, tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 10 yang menyebutkan THR atau tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang dimaksud pada Pasal 2, tidak termasuk 14 uang ini.
Untuk Pasal 2 disebabkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan.