Baca Juga: PNS JAYA, Selain THR 2023, Menkeu Sri Mulyani Bakal Kucurkan Dana Ini Setelah Lebaran!
Dengan hal ini, akhirnya pihak dari Kelurahan Kapuk langsung melakukan pemanggilan kepada oknum RT dan RW.
Setelah dilakukan pemanggilan, oknum RT tersebut diberikan pembinaan dan surat edaran terkait permintaan THR Lebaran kepada warga dicabut.
"Setelah dilakukan pembinaan, oknum RT yang melakukan akhirnya menyadari perbuatan kelirunya, jika surat edaran tersebut sangat menyalahi aturan. Pihak RT nantinya akan melakukan klarifikasi dan mencabut surat edaran tersebut," imbuh Firman.
Adanya pembinaan tersebut dimaksudkan agar oknum RT Kelurahan Kapuk, Cengkareng, tidak mengulangi perbuatannya lagi. Peristiwa ini, bisa dijadikan pelajaran bagi semua pengurus RT yang ada di Jakarta Barat.
Sebelumnya, saat beredar foto mengenai surat yang dikeluarkan oleh oknum RT Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dalam isinya terdapat rincian nominal penarikan uang yang ditujukan kepada warga. Tak tanggung-tanggung nominal yang dituliskan bahkan mencapai ratusan ribu.
Jumlah nominal yang tertulis dalam surat edaran permintaan THR Lebaran dari pihak RT besarnya berbeda-beda, dan terbagi dalam beberapa kualifikasi. Adapun rincian sebagai berikut:
1. Rumah tangga nominal yang diminta sebesar Rp60.000
2. Warung nominal yang diminta sebesar Rp150.000