-
THR dan Gaji ke-13
Bagi Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS, akan diberikan tunjangan berupa THR dan Gaji ke-13 sesuai peraturan terbaru.
Adapun beberapa komponen dalam tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok atau gaji pensiunan dan beberapa tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan dan lainnya.
Perlu diketahui bahwa di tahun 2023 ini, ada perbedaan dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen ASN, yaitu akan mendapatkan tambahan penghasilan sekitar 50 persen TPG serta 50 persen tunjangan profesi dosen bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Ampuh Agar Bisa Lolos Seleksi Menjadi PNS...
Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa THR akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya Idul Fitri..
Adapun bagi Aparatur Negara termasuk PNS yang belum memperoleh THR sampai hari raya tiba maka akan diberikan setelah hari raya.
-
Penyaluran Bantuan
Selain pemberian THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani juga mengalokasikan dana bantuan untuk 10 juta keluar penerima manfaat (KPM) di tahun 2023 hingga mencapai total Rp476 triliun.