BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

- 9 April 2023, 08:54 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berikan beberapa tunjangan dan bantuan bagi PNS maupun masyarakat lainnya termasuk THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan berikan beberapa tunjangan dan bantuan bagi PNS maupun masyarakat lainnya termasuk THR dan Gaji ke-13 /GJKN Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com - Di samping pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, ternyata Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan menggelontorkan dana bantuan.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan regulasi yang mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023 untuk PNS, serta Aparatur Negara lainnya.

Adapun pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang diterbitkan baru-baru ini.

Baca Juga: HORE Honorer Bersiap, Sri Mulyani Siapkan THR dan Gaji ke-13 Untuk Pegawai Non PNS, Sebentar Lagi Cair!

Pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Negara yang telah mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara.

Namun, tahukah Anda bahwa selain pemberian THR dan Gaji ke-13 ada juga bantuan lainnya yang diberikan oleh pemerintah? 

Bahkan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut mencapai total triliunan jumlahnya.

Baca Juga: PNS Bersiap, Kini Batas Usia Pensiun Ada Perbedaan, Cek Jabatan Berikut Ini Lengkap Info Gaji Pensiunan

  1. THR dan Gaji ke-13

Bagi Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS, akan diberikan tunjangan berupa THR dan Gaji ke-13 sesuai peraturan terbaru. 

Adapun beberapa komponen dalam tunjangan tersebut terdiri dari gaji pokok atau gaji pensiunan dan beberapa tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan dan lainnya.

Perlu diketahui bahwa di tahun 2023 ini, ada perbedaan dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen ASN, yaitu akan mendapatkan tambahan penghasilan sekitar 50 persen TPG serta 50 persen tunjangan profesi dosen bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Ampuh Agar Bisa Lolos Seleksi Menjadi PNS...

Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa THR akan diberikan paling cepat H-10 sebelum hari raya Idul Fitri..

Adapun bagi Aparatur Negara termasuk PNS yang belum memperoleh THR sampai hari raya tiba maka akan diberikan setelah hari raya.

  1. Penyaluran Bantuan

Selain pemberian THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani juga mengalokasikan dana bantuan untuk 10 juta keluar penerima manfaat (KPM) di tahun 2023 hingga mencapai total Rp476 triliun.

Baca Juga: BERSIAP, Mulai April Guru PNS dan Pengawas Sekolah Golongan dan Jabatan Ini Sudah Bisa Naik Pangkat. Asal…

Pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk atau upaya pemerintah dalam menjaga inflasi dengan cara mengalokasikan anggaran perlindungan sosial di tahun 2023.

Selain bantuan KPM, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Lalu, pemerintah juga akan memberikan beberapa jenis bantuan kepada masyarakat yang terdiri dari:

Baca Juga: Catat, Tips Mengendalikan Pengeluaran Menjelang Lebaran Idul Fitri. Gunakan Jurus Ini Saat Belanja Online

- Bantuan subsidi energi maupun non energi

- Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

- Program Indonesia Pintar (PIP)

- Kartu Indonesia Pintar atau Bidikmisi untuk Mahasiswa

Baca Juga: SAH, Mulai April Guru dan Pengawas Sekolah Bisa Naik Pangkat Pakai Aturan Terbaru Kemdikbud. Ternyata Begini…

Itulah beberapa tunjangan dan bantuan yang akan diberikan pemerintah untuk masyarakat Indonesia di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah