Baca Juga: PNS WAJIB TAHU! Kelak Pensiun Akan Terima Pensiun Pokok dengan Nominal Berikut! Simak..
Pertama, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa penerima THR meliputi seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Kedua, dilanjutkan dengan komposisi THR yang diberikan oleh pemerintah mulai dari tahun 2020, mengisyaratkan bahwa setiap tahun perbaikan ekonomi semakin besar.
Ketika, khusus pada tahun 2023, Sri Mulyani menjelaskan secara detail terkait anggara, komposisi, dan informasi penting tentang tanggal pencairan.
Baca Juga: PENSIUNAN Segera Cek Rekening, Ada Pencairan THR dari PT Taspen dengan Nominal Segini..
Sri Mulyani menegaskan bahwa terdapat kemungkinan bahwa pembayaran THR melewati Hari Raya Idul Fitri, tapi dengan kondisi khusus yang pada akhirnya membuat pembayaran THR melewati tenggat.
Dengan adanya suatu kondisi yang tidak bisa diprediksi ini, Sri Mulyani menjamin bahwa pembayaran THR yang terlambat bukan berarti THR tersebut hangus.
Dikarenakan anggaran THR yang telah ditetapkan dan seluruh aparatur negara hingga pensiunan berhak menerima THR tersebut.
Lalu, Sri Mulyani menjelaskan kembali bahwa pembayaran THR yang tertunda kemudian dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri dengan komposisi yang sama persis.