Disampaikan dalam unggahan Instagram Kemnaker bahwa THR itu termasuk dalam pendapatan pekerja atau buruh sekalgus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus juga tidak sama bagi setiap pekerja.
Adapun untuk yang mempengaruhi, disamping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, kepemilikian NPWP ini juga mempengaruhi pemotongan PPh 21.
Perlu dipahami, THR jika melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21 nya.
Selanjutnya dalam Instagram Kemnaker juga ada penjelasan THR bagi pekerja yang dirumahkan, apa masih bisa mendapatkannya?
Pertanyaan terkait nasib THR bagi pekerja yang dirumahkan tersebut juga bisa menjadi salah satu pertanyaan dalam benak sebagian orang yang bersangkutan.
Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa selama telah mempunyai masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih mempunyai hubungan kerja maka pengusaha diwajibkan untuk memberi THR.