THR Kena Pajak, Benarkah? Berikut Nasib Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja yang Dirumahkan. Cek Selengkapnya

- 9 April 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi pajak pada THR atau Tunjangan Hari Raya dan nasih THR untuk pekerja yang dirumahkan
Ilustrasi pajak pada THR atau Tunjangan Hari Raya dan nasih THR untuk pekerja yang dirumahkan /Barta4/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang THR atau Tunjangan Hari Raya ini menjadi salah satu hal yang perlu untuk diperhatikan.

Informasi mengenai THR atau Tunjangan Hari Raya perlu dipahami dengan saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun informasi terkait THR atau Tunjangan Hari Raya tersebut salah satunya tentang aturan pajak pada THR itu sendiri.

Baca Juga: PNS, Guru, Hingga Pensiunan Belum Terima THR di Rekening? Menteri Keuangan Jamin Hal Ini..

Informasi pajak pada THR tersebut dapat Anda simak penjelasannya melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Penjelasan terkait pajak pada THR atau Tunjangan Hari Raya dalam pembahasan ini berdasarkan penjelasan yang dipaparkan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Informasi terkait pajak pada THR tersebut mungkin masih menjadi pertanyaan dalam benak sebagian orang dan membutuhkan penjelasan untuk lebih pasti.

Lalu, apa benar THR atau Tunjangan Hari Raya dikenakan pajak? silakan menyimak penjelasan berikut ini sampai selesai.

Dalam unggahan Instagram resmi Kemnaker @kemnaker dijelaskan terkait pajak pada THR sekaligus juga menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut.

Disampaikan dalam unggahan Instagram Kemnaker bahwa THR itu termasuk dalam pendapatan pekerja atau buruh sekalgus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya juga disampaikan bahwa pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus juga tidak sama bagi setiap pekerja.

Adapun untuk yang mempengaruhi, disamping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, kepemilikian NPWP ini juga mempengaruhi pemotongan PPh 21.

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

Perlu dipahami, THR jika melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21 nya.

Selanjutnya dalam Instagram Kemnaker juga ada penjelasan THR bagi pekerja yang dirumahkan, apa masih bisa mendapatkannya?

Pertanyaan terkait nasib THR bagi pekerja yang dirumahkan tersebut juga bisa menjadi salah satu pertanyaan dalam benak sebagian orang yang bersangkutan.

Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa selama telah mempunyai masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih mempunyai hubungan kerja maka pengusaha diwajibkan untuk memberi THR.

Itulah penjelasan pajak pada THR beserta nasib THR untuk pekerja dirumahkan yang perlu Anda perhatikan dari penjelasan yang disampaikan dalam unggahan Instagram Kemnaker tersebut.

Baca Juga: HORE Honorer Bersiap, Sri Mulyani Siapkan THR dan Gaji ke-13 Untuk Pegawai Non PNS, Sebentar Lagi Cair!

Semoga informasi terkait pajak pada THR beserta nasib THR untuk pekerja dirumahkan tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan serta lebih paham lagi terkait penjelasan pajak pada THR.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah