Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.
Mengenai komponen THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Sementara, untuk instansi di lingkup pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen tergantung pada kemampuan fiskal di daerah masing-masing.
Baca Juga: Menteri Keuangan Buka Suara Terkait Keterlambatan Pencairan THR 2023, PNS Ketar Ketir!
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka sebagai gantinya akan diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen.
Keputusan yang tertuang dalam Perarturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong perekonomian nasional.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu memulihkan perekonomian dengan menjaga daya beli masyarakat.
Terkait dengan kapan pencairan THR ini paling lambat H-10 sebelum Lebaran tahun 2023 ini.
Sementara itu, untuk pencairan gaji ke13 bisa diterima paling lambat setelah Lebaran.***