BERSIAP, Bukan Hanya THR dan Gaji Ke-13, Menteri Keuangan Siapkan Banyak Tunjangan dan Bantuan di Tahun 2023

- 10 April 2023, 05:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani anggarkan banyak tunjangan selain THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023, tapi ada banyak bantuan
Menteri Keuangan Sri Mulyani anggarkan banyak tunjangan selain THR dan Gaji ke-13 di tahun 2023, tapi ada banyak bantuan /instagram.com/@smindrawati/instagram.com/@smindrawari
  1. THR dan Gaji ke-13

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diberikan pemerintah kepada Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS di tahun 2023.

Adapun komponen dalam tunjangan tersebut yaitu gaji pokok atau gaji pensiunan yang akan diberikan bersama dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga hingga jabatan.

Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan tambahan penghasilan setara dengan 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemberian THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.

Namun, bagi Aparatur Negara yang hingga hari raya tiba masih belum memperoleh THR maka akan tetap diberikan setelah hari raya.

  1. Penyaluran Bantuan

Selain mengalokasikan dana untuk THR dan Gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani juga mengalokasikan dana bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencapai sebesar Rp476 triliun di tahun 2023.

Baca Juga: CAIR 1 Hari Lagi, THR Untuk Honorer 2023 Sudah Siap Dicairkan di Daerah Ini, Siap-siap Dompet Non ASN Tebal

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah