-
THR dan Gaji ke-13
Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diberikan pemerintah kepada Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS di tahun 2023.
Adapun komponen dalam tunjangan tersebut yaitu gaji pokok atau gaji pensiunan yang akan diberikan bersama dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga hingga jabatan.
Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan tambahan penghasilan setara dengan 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, pemberian THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Namun, bagi Aparatur Negara yang hingga hari raya tiba masih belum memperoleh THR maka akan tetap diberikan setelah hari raya.
-
Penyaluran Bantuan
Selain mengalokasikan dana untuk THR dan Gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani juga mengalokasikan dana bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencapai sebesar Rp476 triliun di tahun 2023.