Baca Juga: PENTING! Jadwal dan Persyaratan Sekolah untuk Pendaftaran UTBK-SNBT 2023, Cek di Sini
Tambahan THR yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan adalah ditujukan untuk PNS dan aparatur negara serta pensiunan selaku penerima THR 2023.
Berikut macam tambahan yang ditujukan untuk penerima THR pada tahun 2023 dan terbagi menjadi beberapa bagian, seperti berikut:
- Pemberian THR pada tahun 2023 ditujukan untuk seluruh aparatur negara mulai dari pejabat negara, pegawai pemerintahan, PNS, TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Baca Juga: RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...
- Komposisi inti THR pada tahun 2023 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga).
- Tambahan THR khusus untuk PNS yang telah berhak mendapatkan tunjangan kinerja yakni akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
- Tambahan THR khusus untuk ASN daerah yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan akan ditambah maksimal 50 persen tambahan penghasilan.