Baca Juga: SELAMAT, Setelah THR 2023, PNS Akan Diguyur Bonus Gaji ke 13 Oleh Pemerintah, Cuan Terus Menerus...
- PNS golongan IVa hingga IVd akan memiliki gaji pokok mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200, dan kisaran THR tertinggi adalah Rp8.851.800.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap guru sertifikasi PNS juga bisa mendapatkan nominal yang berbeda karena komposisi THR juga akan meliputi tunjangan melekat.
Tunjangan melekat yang diberikan ini akan berbeda di setiap kondisi guru sertifikasi PNS mulai dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.
Itulah kisaran nominal fantastis yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi PNS pada THR tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat!***