SELAMAT! Nominal THR Guru Sertifikasi Sebanyak 1,1 Juta Orang Dijamin Fantastis, Dapat Segini...

- 10 April 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi PNS akan dapatkan THR dengan nominal fantastis
Ilustrasi. Guru sertifikasi PNS akan dapatkan THR dengan nominal fantastis /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada guru sertifikasi baik PNS akan mendapatkan THR pada tahun 2023 dengan nominal fantastis.

 

Sejumlah 1,1 juta orang guru sertifikasi akan dapatkan nominal THR dengan jumlah fantastis karena Menteri Keuangan beberkan tambahan komposisi THR.

Simak nominal THR untuk guru sertifikasi PNS yang tentunya fantastis dan telah secara resmi diatur dalam PP No 15 tahun 2023 mengenai THR.

Baca Juga: THR CAIR! PNS, Pensiunan, Anggota Polri dan TNI Harus Cek Sekarang, Ini Kata Menteri Keuangan...

Nominal THR guru sertifikasi yang ditujukan untuk 1,1 juta orang mencapai hingga lebih dari Rp8 juta untuk golongan guru sertifikasi PNS tertentu.

Berikut ini informasi penting yang dirangkum BeritaSoloRaya.com mengenai komposisi THR yang disampaikan oleh Menteri Keuangan pada siaran pers THR 29 Maret 2023 lalu.

- Pemberian THR tahun 2023 akan meliputi gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat berupa tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Ditambah Hingga 50 Persen Oleh Menteri Keuangan! Simak...

- Bagi guru sertifikasi akan mendapatkan tambahan khusus yang ternyata baru direalisasikan untuk tahun 2023 yakni dengan tambahan 50 persen tunjangan profesi guru.

 

Tentunya jumlah tunjangan profesi guru ini sangat fantastis yakni sebesar 1 kali gaji pokok PNS yang telah ditentukan.

Sesuai dengan PP No 15 tahun 2019 yang mengatur mengenai gaji pokok PNS, berikut kisaran nominal THR untuk guru sertifikasi PNS ditambah tambahan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: TAKBIR! Sri Mulyani Kasih THR Besar untuk Tenaga Honorer, Makasih Banyak Bu Menkeu...

- PNS golongan Ia hingga Id akan memiliki gaji pokok mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500, dan kisaran THR tertinggi adalah sejumlah Rp4.029.750.

- PNS golongan IIa hingga IId akan memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000, dan kisaran THR tertinggi adalah sejumlah Rp5.730.000.

- PNS golongan IIIa hingga IIId akan memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.400, dan kisaran THR tertinggi adalah Rp7.196.100.

Baca Juga: SELAMAT, Setelah THR 2023, PNS Akan Diguyur Bonus Gaji ke 13 Oleh Pemerintah, Cuan Terus Menerus...

- PNS golongan IVa hingga IVd akan memiliki gaji pokok mulai dari Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200, dan kisaran THR tertinggi adalah Rp8.851.800.

 

Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap guru sertifikasi PNS juga bisa mendapatkan nominal yang berbeda karena komposisi THR juga akan meliputi tunjangan melekat.

Tunjangan melekat yang diberikan ini akan berbeda di setiap kondisi guru sertifikasi PNS mulai dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Seleksi UM-PTKIN Resmi dari Kemenag, Perhatikan Hal Ini agar Lancar Ya!

Itulah kisaran nominal fantastis yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi PNS pada THR tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah