Penerima THR 2023, Tahukah Besaran Tunjangan Hari Raya yang Anda Dapatkan? Lihat di Sini Yuk...

- 6 April 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi pekerja/buruh yang mendapatkan THR 2023
Ilustrasi pekerja/buruh yang mendapatkan THR 2023 /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kepada pekerja/buruh, untuk mengantisipasi kesulitan memenuhi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya Idul Fitri.

Dengan adanya uang THR 2023, pekerja/buruh juga dapat melakukan mudik ke kampung halamannya, apabila dana yang diterima mencukupi.

Namun banyak pekerja yang belum memahami jumlah atau besaran THR 2023 yang bisa mereka dapatkan, sehingga perlu memperhatikan informasi ini dengan seksama.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis sebuah Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: MULAI 11 APRIL, Cermati Langkahnya agar Tidak Didepak sebagai ASN PPPK 

Surat Edaran Kemnaker tersebut diterbitkan dengan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Pemerintah melalui Kemnaker memberikan THR 2023 kepada pekerja/buruh dengan tujuan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan menyambut perayaan hari raya Idul Fitri.

Lalu, siapakah yang tercantum sebagai penerima THR dalam peraturan tersebut?

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x