BERSIAP! PPPK Kategori Ini Bisa Kehilangan Tunjangan 10 Persen Sekaligus Dikarenakan Hal Berikut..

- 11 April 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi. PPPK bisa kehilangan tunjangan hingga 10 persen gaji pokok
Ilustrasi. PPPK bisa kehilangan tunjangan hingga 10 persen gaji pokok /yanalya/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Perhatian, ternyata PPPK yang masuk dalam kategori berikut ini bisa kehilangan tunjangan sebesar 10 persen sekaligus.

 

Tunjangan PPPK baik guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis diatur dalam peraturan yang sama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2021.

Peraturan PPPK ini berisikan mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK, khususnya yang tergabung dalam instansi daerah.

Baca Juga: Peduli dan Perhatian dengan Nasib Guru Honorer, Ganjar Pranowo: Semoga Bisa Menjadi PPPK...

Lalu, dari beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PPPK, ternyata terdapat 2 kondisi PPPK yang bisa membuat kehilangan tunjangan tersebut.

Penasaran jenis tunjangan apa yang bisa hangus saat PPPK dalam kondisi tertentu? Simak penjelasannya berikut ini.

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendagri No 6 Tahun 2021, PPPK berhak menerima salah satu tunjangan penting, yakni tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Baca Juga: SAH! Tunjangan Anak Otomatis Dihentikan Pemerintah Jika 4 Hal Ini Terjadi, PPPK Wajib Tahu

Besaran tunjangan suami/istri telah tercatat yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok dan besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020.

 

Apabila PPPK masuk dalam golongan IV dengan masa kerja paling lama, maka akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.089.600 dan tunjangan istri/suami sebesar Rp308.960.

Lalu, jenis tunjangan ini bisa dihentikan apabila pasangan suami istri PPPK tersebut bercerai dan bulan selanjutnya melaporkan akta perceraian.

Baca Juga: INGAT, Hanya 2 Hari Lagi, Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Digelar. Peserta Perhatikan Ketentuannya...

Secara otomatis, PPPK tersebut bisa kehilangan tunjangan suami/istri yang besarnya 10 persen.

Selain itu, jenis tunjangan istri/suami ini juga bisa dihilangkan ketika suami/istri meninggal dunia dan terdaftar dengan akta kematian.

Maka dari itu, dengan kondisi perceraian atau kematian juga membuat tunjangan yang didapatkan PPPK berkurang.

Baca Juga: AWAS JANGAN SALAH! Inilah 6 Berkas Penting DRH untuk Formasi PPPK Guru 2022

Selain tunjangan suami/istri, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

 

Ketentuan untuk mendapatkan 2 persen gaji ini diberikan kepada PPPK dengan jumlah anak paling banyak 2 orang anak dan dengan catatan diberikan kepada anak kandung, tiri, dan angkat.

Tunjangan ini dapat diberikan pemerintah setiap bulannya hingga anak berusia sampai 21 tahun dan belum menikah serta belum berpenghasilan.

Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

Itulah 2 kondisi yang bisa membuat PPPK kehilangan tunjangannya yakni jenis tunjangan suami/istri. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x