BERITASOLORAYA.com – Simak 4 hal yang bisa menyebabkan tunjangan anak resmi berhenti disalurkan untuk PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemerintah memberikan berbagai jenis tunjangan bagi PPPK sebagai salah satu hak dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sebagaimana para PNS, PPPK juga mendapatkan hak berupa pemberian tunjangan keluarga, salah satunya tunjangan anak.
Baca Juga: BARU, Ada 14 Tunjangan yang Tidak Diberikan untuk PNS Penerima THR dan Gaji ke-13 2023? Simak Maksud Kemenkeu
Apa itu tunjangan anak? Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang juga merupakan bagian dari tunjangan keluarga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan anak bagi PPPK telah secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri nomor 6 tahun 2021 serta secara sah ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Mengacu pada peraturan tersebut, setiap PPPK berhak mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan paling banyak diberikan untuk dua orang anak pegawai PPPK.
Baca Juga: Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan
Bukan hanya untuk anak kandung, tunjangan anak PPPK juga bisa diberikan untuk anak yang berstatus anak tiri maupun anak angkat yang dibuktikan dengan berkas-berkas khusus.
Kriteria anak PPPK yang bisa menerima tunjangan anak antara lain:
- Dinyatakan belum pernah menikah
- Dinyatakan belum berpenghasilan sendiri
- Berada di bawah tanggungan pegawai PPPK hingga anak tersebut berusia 21 tahun.