AWAS JANGAN SALAH! Inilah 6 Berkas Penting DRH untuk Formasi PPPK Guru 2022

- 10 April 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi pengisian DRH
Ilustrasi pengisian DRH /Karolina Grabowska /Pexels

BERITASOLORAYA.com - Pada saat ini, belum ada kabar mengenai hasil pengumuman pasca sanggah terkait nama-nama yang lulus pada formasi PPPK jabatan fungsional guru 2022. Setelah adanya pengumuman resmi dari Panselnas, BKN akan memeriksa 6 berkas utama secara teliti saat mengisi DRH.

Kesalahan pada salah satu dari keenam berkas tersebut tidak akan dapat diterima dalam formasi PPPK jabatan fungsional guru. Selain 6 berkas tersebut, terdapat 4 berkas tambahan yang harus dipersiapkan dengan baik.

Namun, hingga tanggal 11 April 2023, belum ada informasi mengenai pengumuman resmi dari Kemendikbud, Panselnas, maupun laman resmi Kemendikbud dan PPPK guru di SSC ASN, terkait dengan nama-nama yang dinyatakan lulus.

Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

Bagi para guru yang telah memutuskan untuk mengisi DRH pada periode 11-30 April, ada informasi tambahan yang sangat penting.

Di laman resmi SSC ASN, terdapat halaman unggah dokumen yang memuat 10 berkas yang harus diunggah sebagai persyaratan untuk menjadi jabatan fungsional PPPK guru.

Di antaranya, terdapat 5 berkas yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 untuk PPPK.

Penting bagi para guru untuk memastikan kelengkapan dokumen tersebut saat mengunggahnya ke laman resmi SSC ASN agar memenuhi persyaratan pendaftaran DRH.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x