FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

- 10 April 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi PPPK 2023
Ilustrasi PPPK 2023 /ANTARA/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com PPPK Guru pada hari ini telah mencapai tahap pengumuman pasca sanggah dan kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan penetapan NI PPPK bagi calon PPPK Guru. Kini, tampaknya pemerintah sibuk menyiapkan formasi kebutuhan untuk perekrutan kembali di seleksi penerimaan PPPK dan CPNS 2023 yang selanjutnya.

Bedanya, tahun ini formasi kebutuhan untuk seleksi penerimaan 2023 akan diprioritaskan untuk tenaga PPPK.

Hal ini terlihat dalam Surat Edaran Menpan RB No. B/521/M.SM.01.00/2023, bahwa CPNS hanya dibuka pada instansi pusat, sedangkan instansi daerah hanya membuka formasi untuk PPPK.

Baca Juga: CEK, Ketentuan Zakat Fitrah, Penghasilan, Perusahaan, Emas dan Perak dan Lainnya

Berdasarkan surat edaran tersebut, usulan kebutuhan di daerah hanya tersedia untuk PPPK dan tak ada tempat untuk CPNS. Menpan RB mengklaim hal ini dilakukan untuk menyerap tenaga honorer secara optimal.

Usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat hanya dibuka untuk bidang kehakiman, kejaksaan, intelijen, dan dosen. Lebih lanjut, usulan kebutuhan CPNS berpedoman pada Permenpan RB No. 45 Tahun 2022 dan Kepmenpan RB 1103 Tahun 2022.

Sementara untuk usulan kebutuhan PPPK instansi pusat bagi jabatan fungsional Permenpan RB tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional, Kepmenpan RB No. 158 Tahun 2023, serta syarat kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan rekomendasi dari pejabat pembina.

Beralih ke instansi daerah, usulan kebutuhan PPPK-nya diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pendidikan terutama untuk satuan pendidikan di daerah 3T.

Baca Juga: Kemenhub Wajibkan Kendaraan Baru Miliki SUT dan SRUT, Nominalnya Segini!

Usulan kebutuhan PPPK juga akan mengutamakan instansi-instansi daerah yang pada pengadaan PPPK 2022 kemarin tak kebagian banyak pegawai PPPK tambahan atau bahkan tak mendapat tambahan pegawai sama sekali.

Senada dengan instansi pusat, usulan kebutuhan tenaga PPPK di instansi daerah juga berpedoman pada Kepmenpan RB No. 158 Tahun 2022, pun dengan syarat kualifikasi yang sesuai dengan rekomendasi dari pejabat pembinanya

Dalam hal mengusulkan kebutuhannya, instansi pusat maupun instansi pemerintah harus melengkapi dokumen yang nanti dilaporkan pada Menpan RB melalui aplikasi e-formasi dan selambat lambatnya dikumpulkan pada tanggal 30 April.

Sebelumnya, Menpan RB sudah mengungkapkan bahwa formasi kebutuhan yang diusulkan oleh pemerintah sebanyak 700 ribu, tetapi yang diserap oleh pemerintah hanya sekitar 400 ribu.

Baca Juga: SAH, THR Sebanyak 3 Kali THR akan Diterima Pensiunan PNS Tahun Ini

Salah satu contohnya, terlihat dari kebutuhan guru ASN yang ditunjukkan oleh Kemendikbud. Data tersebut menunjukkan, sejak 2021 kebutuhan yang diusulkan pemda bahkan tak mencapai 50%.

Jumlah P1 yang akan dituntaskan sebanyak 65.954 termasuk pelamar P1 PPPK Guru yang kemarin penempatannya dibatalkan.

Kemendikbud akan mengajukan kembali formasi kebutuhan sebanyak 662.919, jumlah ini termasuk sisa kebutuhan 2022, potensi formasi tahun 2022 yang tidak terserap, guru yang akan pensiun di 2024, dan juga kebutuhan tenaga pendidik di 174 provinsi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x