Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 mengenai gaji pokok PNS, guru bisa memiliki gaji sesuai dengan golongan tertentu.
Lalu, besaran tunjangan sertifikasi adalah sebesar 1 kali gaji pokok, yang tentu disesuaikan dengan besaran gaji pokok.
Kemudian, tunjangan kedua yaitu THR yang telah dijelaskan Menteri Keuangan dengan besaran THR memiliki komposisi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Terlebih untuk THR guru sertifikasi akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.
Jadi apabila diperhitungkan menurut peraturan-peraturan diatas, berikut kisaran nominal yang akan didapatkan guru sertifikasi PNS di bulan April.
- Golongan 1 dengan golongan ruang paling besar akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2.686.500 ditambah THR sebesar Rp4.029.750 dan total Rp6.716.250.