6 Tunjangan untuk PNS Ini Disamakan dengan Tunjangan Jabatan, Bidang Ini Pasti Terima Lebih Besar dari 2021...

- 10 April 2023, 16:12 WIB
6 Tunjangan untuk PNS Ini Disamakan dengan Tunjangan Jabatan
6 Tunjangan untuk PNS Ini Disamakan dengan Tunjangan Jabatan /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com-Bagi PNS tahun 2023 ini tentu akan menerima tunjangan dari pemerintah.

Untuk tunjangan yang akan diterima oleh PNS pun juga telah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2023 ini.

Seperti halnya PNS tahun 2023 akan menerima tunjangan Hari Raya sebagai wujud penghargaan Pemerintah atas kontribusi PNS.

Aturan soal tunjangan untuk PNS telah disampaikan melalui Permenkeu nomor 39 tahun 2023 tentang juknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Lebih lanjut PNS, selain mendapatkan THR juga akan mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: HORE, Rp56 Miliar Lebih THR PNS dan PPPK Kalteng Telah Cair. Pemprov Ungkap akan Ada Tambahan Ini...

Perlu diketahui untuk besaran THR yang akan diterima oleh PNS pun berbeda-beda pada tiap golongan.

Untuk tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS prajurit TNI, PPPK, Anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pegawai non PNS yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x