BERITASOLORAYA.com - Perhatian, ternyata PPPK yang masuk dalam kategori berikut ini bisa kehilangan tunjangan sebesar 10 persen sekaligus.
Tunjangan PPPK baik guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis diatur dalam peraturan yang sama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2021.
Peraturan PPPK ini berisikan mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK, khususnya yang tergabung dalam instansi daerah.
Baca Juga: Peduli dan Perhatian dengan Nasib Guru Honorer, Ganjar Pranowo: Semoga Bisa Menjadi PPPK...
Lalu, dari beberapa tunjangan yang didapatkan oleh PPPK, ternyata terdapat 2 kondisi PPPK yang bisa membuat kehilangan tunjangan tersebut.
Penasaran jenis tunjangan apa yang bisa hangus saat PPPK dalam kondisi tertentu? Simak penjelasannya berikut ini.
Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Permendagri No 6 Tahun 2021, PPPK berhak menerima salah satu tunjangan penting, yakni tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
Baca Juga: SAH! Tunjangan Anak Otomatis Dihentikan Pemerintah Jika 4 Hal Ini Terjadi, PPPK Wajib Tahu