BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mencairkan uang sebanyak minimal Rp12 juta yang kemungkinkan diprediksi pada bulan April tahun 2023.
PNS yang akan diberikan uang sebanyak minimal Rp12 juta di bulan April tahun 2023, yaitu untuk jabatan fungsional guru sebagaimana diatur dalam juknis resmi.
Aturan penyaluran uang minimal Rp12 juta untuk PNS jabatan fungsional guru mengacu pada tiga juknis sekaligus, yang salah satunya terbit tahun 2023.
Pertama, diatur dalam juknis resmi, dimuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2019 perihal penyaluran gaji dan tunjangan PNS.
Baca Juga: HARI INI, Kemdikbud Himbau Guru TK,SD,SMP, dan SMA Ikuti Program Ini. Cek Syarat dan Ketentuannya...
Kedua mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2023 yang mengatur ketentuan penyaluran tunjangan. Ketiga, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur perihal penyaluran THR dan gaji-13 tahun 2023.
Berikut ketentuan tunjangan sebanyak minimal Rp12 juta, yang diprediksi semuanya bisa disalurkan bulan April, jika jadwal pencairan tidak mundur. Namun, jadwal juga sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.