WADUH, 5.000 Tenaga Honorer Batal Terima THR? Ternyata Pemkot Ungkap Sebabnya Seperti Ini...

- 15 April 2023, 17:18 WIB
Ilustrasi tenaga honorer di wilayah ini yang batal terima THR
Ilustrasi tenaga honorer di wilayah ini yang batal terima THR /Pixabay/Chronomarchie

Penjelasan tentang hal itu diungkapkan oleh H. Mohan Roliskana selaku Wali Kota Mataram, pada Jumat, 14 April 2023.

Mohan mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya sebesar 1 kali gaji kepada pegawai non ASN bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: WASPADA! Bagi Pemudik Jalur Yogyakarta, Anda Perlu Memperhatikan Ini

Pemkot Mataram sebenarnya telah merencanakan untuk memberikan tunjangan hari raya sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pegawai non ASN.

Dengan jumlah tenaga honorer sebanyak 5.000 orang maka akan dibutuhkan total dana sebesar Rp6,1 miliar.

Namun ternyata, setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka rencana tersebut harus dibatalkan.

Hal tersebut karena bertentangan dengan PP nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Dasar itulah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” ujar Mohan, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Baca Juga: SURPRISE! Menpan RB Beri Tenaga Honorer Tiga Manfaat Jaminan, tapi Umurnya Cuma sampai November

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah