Selanjutnya, Mohan menjelaskan bahwa ketentuan pemberian THR akan kembali diserahkan kepada masing-masing OPD dan akan disesuaikan dengan kemampuan Organisasi Perangkat Daerah tersebut.
Mohan menambahkan, pihaknya telah berupaya agar para tenaga honorer bisa mendapatkan THR seperti yang didapatkan oleh pegawai ASN.
“Namun, ternyata itu bisa berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari, sehingga kita mencari jalan terbaik,”tutur Wali Kota Mataram tersebut.***