BERITASOLORAYA.com - Menjelang Idul Fitri tahun 2023, banyak instansi dan perusahaan yang telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja mereka.
Kemanker mewajibkan perusahaan untuk membayar THR para pekerjanya. Sementara itu, pegawai ASN dan pensiunan akan menerima THR dari pemerintah sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Sayangnya, tenaga honorer termasuk guru honorer tidak tercantum dalam penerima THR Lebaran 2023 yang diatur dalam PP tersebut. Dengan begitu, APBD dan APBN tidak mengalokasikan dana untuk membayar THR guru honorer.
Namun, jangan khawatir, beberapa daerah telah mengalokasikan dana untuk membayar THR Lebaran 2023 kepada tenaga honorer termasuk guru honorer selama bulan Ramadhan ini.
Baca Juga: SAH! Guru di Jatim Terima THR 50 Persen TPG, Begini Kata Gubernur Khofifah
Dengan demikian, para guru honorer akhirnya bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Ada ribuan guru honorer yang berhak menerima THR Lebaran 2023, terdiri dari 1.065 guru honorer SD, 25 guru honorer TK, dan 448 guru honorer SMP.