Begini Ketentuan THR untuk Pekerja Magang dan ‘Probation’, Bolehkah dalam Bentuk Lain serta Adakah Pajak?

- 11 April 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi ketentuan THR untuk pekerja magang
Ilustrasi ketentuan THR untuk pekerja magang /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Hari Raya Idul Fitri 1444 H semakin dekat, demikian juga pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh. Adapun pekerja dengan status tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sudah dipastikan bakal menerima tunjangan ini.

Lalu, bagaimana nasib pekerja yang masih menyandang status magang dan masih dalam masa percobaan (probation)?

Apakah pekerja demikian akan mendapatkan THR? Kemudian bolehkan THR diberikan dalam bentuk lain serta adakah pajak untuknya?

Baca Juga: SELAMAT, Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Tahun 2022 telah Usai, Ini Besaran Gaji yang Nantinya Diterima

Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hal tersebut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 10 April 2023.

1. Pekerja Status Magang

Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tepatnya pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pekerja dengan status magang tidak berhak untuk mendapatkan THR Keagamaan.

Mengapa? Karena hubungan kerja para pekerja magang hanya sebatas perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja seperti PKWT maupun PKWTT.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x