BERITASOLORAYA.com – Hari Raya Idul Fitri 1444 H semakin dekat, demikian juga pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh. Adapun pekerja dengan status tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sudah dipastikan bakal menerima tunjangan ini.
Lalu, bagaimana nasib pekerja yang masih menyandang status magang dan masih dalam masa percobaan (probation)?
Apakah pekerja demikian akan mendapatkan THR? Kemudian bolehkan THR diberikan dalam bentuk lain serta adakah pajak untuknya?
Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hal tersebut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 10 April 2023.
1. Pekerja Status Magang
Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tepatnya pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pekerja dengan status magang tidak berhak untuk mendapatkan THR Keagamaan.
Mengapa? Karena hubungan kerja para pekerja magang hanya sebatas perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja seperti PKWT maupun PKWTT.