BERITASOLORAYA.com - Kabar baik bagi para pensiunan PNS di tahun 2023. Sudah dipastikan bahwa besaran uang pensiun yang akan diterima oleh para pensiunan. Hal tersebut diketahui melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019, dengan demikian pemerintah telah menetapkan aturan baru yang berkaitan dengan uang pensiun bagi seluruh pegawai PNS yang telah pensiun.
Aturan ini memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan dalam hal pembayaran uang pensiun kepada para pensiunan PNS.
Bagi para pensiunan PNS yang telah lama menanti kabar ini, perlu menyimak hal ini. PNS akan dianggap telah memasuki masa pensiun apabila sudah mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam pasal 239 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Berikut adalah batas usia pensiun bagi PNS berdasarkan Pasal 239 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020:
• PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi atau pejabat fungsional madya diwajibkan pensiun pada usia 60 tahun.
• PNS yang memegang jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.