Berapa Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a? Intip Besaran dan Simak Selengkapnya

- 24 April 2023, 11:08 WIB
Ilustrasi pensiun PNS
Ilustrasi pensiun PNS /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah menetapkan dan mengatur banyak hal mengenai pensiunan PNS, termasuk berapa besaran pesangon PNS Golongan 4a yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan. Tapi, masih banyak orang yang belum tahu mengenai jumlah pesangon pensiun PNS Golongan 4a yang nantinya akan diterima.

PNS Golongan 4a yang telah dinyatakan bebas tugas atau purna tuga akan menjadi pensiunan PNS dan berhak mendapatkan pesangon pensiun PNS Golongan 4a. Bahkan aturan ini telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai besaran pesangon pensiun PNS Golongan 4a dan golongan yang lain yang nantinya akan diterima oleh para pensiun PNS atau para ASN yang telah dinyatakan purna tugas.

Baca Juga: Manchester United Melaju Ke Final FA Cup setelah Menang Adu Penalti Lawan Brighton

Lantas, berapa pesangon Pensiun PNS golongan 4a dan juga pada golongan PNS yang lain?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, bahwa pemerintah telah menetapkan dan mengatur pesangon pensiunan PNS melalui aturan yang telah disahkan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 yang telah disahkan oleh Pemerintah ini berisi tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Janda/Duda yang ditinggalkan.

Selain nantinya akan mendapatkan pesangon pensiun PNS, PNS Golongan 4a juga akan mendapatkan penerimaan yang lain dari pemerintah seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diberikan setiap bulannya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x