SELAMAT, PNS Kembali Full Senyum, Gaji ke-13 Sah Masuk Rekening, Nominal Segini. Cek Penjelasan Sri Mulyani...

- 26 April 2023, 14:02 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /GJKN Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik kembali menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menginformasikan secara resmi pencairan gaji ke-13.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 tersebut, diharapkan para PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga, terutama kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Kabar pencairan gaji ke-13 tersebut bukan hanya sekedar kabar burung saja, karena telah adanya peraturan resmi yang dikeluarkan Kemenkeu dan ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Peraturan terkait gaji ke-13 yang disahkan oleh Sri Mulyani tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 Tahun 2023.

Baca Juga: Simpang Siur Penghapusan Honorer Bikin Resah, Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk 28 November 2023

Permenkeu tersebut dirilis guna menindaklanjuti peraturan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan tentang waktu dilakukannya pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan, yaitu pada bulan Juni 2023.

Gaji ke-13 untuk PNS Pusat akan diberikan dengan komponen sebesar gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x