Selain itu terdapat pula penambahan 50% tunjangan kinerja bagi PNS yang tercatat sebagai penerima Tukin. Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 15 tahun 2023.
Sementara untuk PNS di daerah, komponen Gaji ke-13 yang akan diterima sebesar gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Ingin Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran? Coba Konsumsi 5 Buah Rekomendasi Kemenkes Ini
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil daerah juga akan mendapatkan 50% tambahan penghasilan atau tamsil.
Bagi para pensiunan PNS, komponen gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen sebesar pensiun pokok yang diterima, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari JDIH Kemenko Marves, berikut daftar gaji pokok yang diterima oleh PNS sesuai dengan golongannya:
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: SEBENTAR Lagi Penerimaan PPPK Guru 2023 akan Dibuka, Tata Caranya dispill Seperti Berikut….