Pensiunan PNS Ternyata Dapat Gaji Ke 13, Berapa Besarannya? Simak Selengkapnya

- 27 April 2023, 09:27 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapat gaji ke 13
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapat gaji ke 13 /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira kembali menghampiri para pensiunan PNS, dimana sebentar lagi mereka akan mendapatkan tunjangan lain diluar gaji pokok sebagai pensiunan PNS yaitu gaji ke 13. Gaji ke 13 adalah tunjangan atau bonus yang biasanya diberikan kepada pegawai setiap tahun sebagai bagian dari penghasilan mereka. Termasuk kepada Pensiunan PNS, akan diberikan pembayaran dan pencairan dari gaji ke 13.

Peraturan terkait gaji ke 13 dapat berbeda-beda tergantung pada organisasi, atau instansi tempat pegawai tersebut bekerja. Begitu Pula mengenai gaji ke 13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS.

Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji ke 13 sebesar apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, berapa besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS? Simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Baca Juga: 4 Faktor yang Bikin Otak Cerdas, Berikut Daftarnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menetri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, Pemerintah telah menetapkan tentang petunjuk pemberian gaji, pensiunan dan tunjangan ketiga belas kepada PNS, pensiunan PNS serta aparatur negara yang lain.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bukan hanya PNS aktif bertugas saja yang mendapatkan tunjangan gaji ke 13, melainkan juga para pensiunan PNS juga berhak untuk mendapatkan gaji ke 13.

Besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS juga, akan berbeda dengan gaji yang akan diterima oleh PNS yang masih aktif.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, dijelaskan bahwa untuk pensiun PNS akan diberikan gaji ke 13 sebesar pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak akan diberikan potongan asuransi kesehatan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x