HORE, setelah Lebaran nanti Presiden Jokowi akan Berikan Uang 3 Kali Lipat bagi Pensiunan, Super Gede

- 25 April 2023, 23:25 WIB
Ilustrasi pensiunan yang mendapatkan uang 3 kali lipat dari Presiden Jokowi
Ilustrasi pensiunan yang mendapatkan uang 3 kali lipat dari Presiden Jokowi /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com — Setelah terima THR 2023 yang disalurkan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H kemarin, kini pensiunan ASN akan terima sejumlah gaji ke-13. Memang sudah menjadi tradisinya setiap hari raya akan dibayarkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Setelah penyaluran THR yang sudah mulai dicairkan sejak tanggal 4 April sampai dengan H-10 hari raya lebaran, kini sejumlah ASN akan terima gaji ke-13, dan tak terkecuali bagi pensiunan ASN.

Setelah adanya kategori pensiunan yang bisa terima THR dalam jumlah besar, kini pensiunan ASN yang akan diberi gaji ke-13 dobel.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Guru PNS, Swasta dan Honorer Bakal Berhenti Terima Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Karena...

Gaji ke-13 kabarnya paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni di tahun 2023, dan apabila ada keterlambatan pembayaran dari jadwal yang diterangkan dalam PP No. 15 Tahun 2023, maka gaji ke-13 akan dibayarkan pada penerima setelah bulan Juni.

Besaran gaji ke-14 yang dimaksud akan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2023.

Senada dengan THR yang sudah mulai disalurkan pada April, gaji ke-13 juga tidak akan dikenakan potongan atau iuran, tetapi hanya dipotong pajak penghasilan saja.

Ada tiga kategori pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13 lebih dari 1 kali lho, bahkan ada yang sampai dapat gaji ke-13 nya hingga 3 kali lipat,

Baca Juga: SAH, PNS Diminta Pemerintah untuk Pensiun Dini sebelum Usia 58 hingga 65 Tahun, Begini Ketentuannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No. 15 Tahun 2023, berikut tiga kategori yang dimaksud:

1. Pensiunan ASN sekaligus sebagai penerima pensiun dari orang tua/anak/pasangan yang berstatus ASN.

Maka, pensiunan ASN tersebut otomatis akan menerima 2 kali gaji ke-13, yaitu gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun.

2. Pensiunan ASN sekaligus sebagai penerima tunjangan dari orang tua/anak/pasangan yang berstatus ASN.

Maka, pensiunan ASN tersebut otomatis akan menerima 2 kali gaji ke-13, yaitu gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan.

3. Pensiunan ASN sekaligus sebagai penerima pensiun dari orang tua/anak/pasangannya yang juga berstatus sebagai ASN, ditambah lagi jika orang tuanya berstatus sebagai penerima tunjangan.

Maka, gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS tersebut sebanyak 3 kali lipat, yaitu gaji ke-13 bagi pensiunan ASN, gaji ke-13 bagi penerima pensiun, dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan.

Baca Juga: HATI-HATI, Status Kelulusan PPPK 2022 Ini Bisa Dicabut, Cek Ketentuannya

Namun, apabila status pegawai tersebut ganda, seperti berstatus ASN sekaligus sebagai pensiunan maka gaji ke-13 yang didapatkannya hanya gaji ke-13 yang nilainya paling besar saja.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah